Komisi Informasi Seluruh Indonesia Bentuk Tim Perumus Draft Revisi UU KIP
Rakernis Komisi Informasi seluruh Indonesia di Bogor, 28-30 September 207. (Foto Yurnaldi)
Demikian salah satu rekomendasi hasil Rapat Kerja Teknis ke-7 Komisi Informasi seluruh di Indonesia, yang digelar di Bogor, 28-30 September 2017. Rekomendasi lainnya adalah membuat Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai tata kerja dan pola hubungan Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi dan KAbupaten/Kota.
"Lemahnya posisi struktur sekretariatan Komisi Informasi dalam UU KIP dan belum adanya tata kerja dan pola hubungan kelembagaannya antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi, kabupaten/kota akan jadi fokus pembahasan pada Rakernas KI seluruh Indonesia, di Makassar," kata Pimpinan Rakernis Abdul Hamid Dipopramono, Sabtu (30/9) di Bogor.
Selain itu, menyoal belum adanya standarisasi mengenai kesetaraan eselonisasi anggota komisi informasi provinsi, kabupaten/kota, Komisi Informasi Pusat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.(nal)
"Lemahnya posisi struktur sekretariatan Komisi Informasi dalam UU KIP dan belum adanya tata kerja dan pola hubungan kelembagaannya antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi Provinsi, kabupaten/kota akan jadi fokus pembahasan pada Rakernas KI seluruh Indonesia, di Makassar," kata Pimpinan Rakernis Abdul Hamid Dipopramono, Sabtu (30/9) di Bogor.
Selain itu, menyoal belum adanya standarisasi mengenai kesetaraan eselonisasi anggota komisi informasi provinsi, kabupaten/kota, Komisi Informasi Pusat akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.(nal)
No comments