web counter Pungli Komite Sekolah MAN 2 dan Keterbukaan Informasi - KabarMinang.com

Header Ads

PKK

Pungli Komite Sekolah MAN 2 dan Keterbukaan Informasi

Perwira polisi di Bidang Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat tengah menerima laporan soal dugaan Pungli, Penggelapan, dan Korupsi di MAN 2 Padang


Oleh YURNALDI
Wartawan Utama, Aktivis Antikorupsi, Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat

Tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) sudah menangkap kepala dan wakil kepala sekolah SMKN 8 Jember dan Kepala SMPN 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Saat penangkapan, diamankan barang bukti puluhan juta rupiah. Itu di daerah lain (baca Padang Ekspres, Kamis, 9 Maret 2017).

Bagaimana di Padang? Inilah yang ironik. Tim Saber Pungli entah berada di mana. Tak tampak aksinya. Ada pengakuan dari kepala sekolah MAN 2 Padang di hadapan orangtua siswa bahwa dia sudah “berkoordinasi” dengan tim Saber Pungli dan Ombudsman. Entah apa yang dikoordinasikan, tapi yang pasti Tim Saber Pungli dan Ombudsman di daerah ini pasti kena kicuah. Surat Komite MAN 2 Kota Padang nomor 006/KMT/M2/02/2017, tanggal 8 Maret 2017, jelas-jelas pungli berbalut sumbangan.

Bagaimana mungkin yang namanya sumbangan itu dipatok besarannya dengan standar bawah Rp180.000 per bulan. Mungkin pengurus komite MAN 2 Padang dan kepala sekolah tak paham dengan regulasi yang ada. Atau basibanak  dan basipakak karena kasus Komite Sekolah MAN 2 Padang tak bisa mempertanggungjawabkan pungli tahun 2015/2016 sebesar Rp3,83 miliar dan miliaran rupiah tahun-tahun sebelumnya, dianggap tak ada masalah karena ada kata “koordinasi” dengan pihak-pihak yang seharusnya berantas pungli. Bisa dihitung, dengan pungli Rp180.000 x 1.385 siswa, maka sebulan besaran pungli lebih kurang Rp249,3 juta atau setahun Rp2,99 miliar. Artinya, jika pungli ini tidak diusut, maka sepanjang tahun 2017 akan terkumpul dana pungli lebih kurang Rp2,99 miliar. Dahsyat! Dan mungkin juga nekad!

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2017 menegaskan, semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orangtua/wali siswa (BAB II, bagian A poin 2).

Yang dikatakan sumbangan: dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya (bagian A poin 5). Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orangtua/wali siswa tersebut dengan prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transaparansi dan akuntabilitas (bagian A, poin 6). Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat (bagian A poin 7).

Dari fakta di atas jelas bahwa, pungutan Rp180.000 per bulan sebagai pungutan liar yang jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Akan tetapi, mengapa terjadi pembiaran oleh Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat? Bayangkan. Tahun-tahun sebelumnya dibebankan pungutan Rp200 ribu per bulan sebagai pungutan rutin dan pungutan insidentil sebesar Rp2 juta per siswa. Jika ditotal, maka ada lebih kurang Rp3,83 miliar tahun 2015/2016 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau begitu, pasal pidana yang bisa dikenakan adalah dugaan penggelapan. Pasal korupsi juga bisa dikenakan kepada kepala sekolah, karena sekolah sebagai badan publik harus tunduk dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Pihak Polda Sumatera Barat kabarnya segera menurunkan tim untuk menyelidiki keuangan sekolah yang bersumber dari orangtua siswa ini, karena tak ada pertanggungjawaban. “Ditemukan satu-dua penyimpangan, penggelapan, maka sudah jadi bukti kuat untuk diperkarakan secara pidana. Usai lidik, Polda Sumbar akan gelar perkara terhadap kasus Dana Komite Sekolah MAN 2 Tahun 2015/2016 yang diduga ada unsur penggelapan dan pelanggaran terhadap regulasi yang ada,” kata perwira polisi di Polda Sumatera Barat bidang Reserse Kriminal Khusus. Kita tunggu hasil kerja Polda Sumbar ini dan Kepala Polri  tinggal menagih janji sebagai bukti keseriusan bekerja.

Surat tanda terima laporan dari orangtua siswa MAN 2 Padang, 24 Maret 2017.


Keterbukaan Informasi Publik

Masalah keuangan sampai sekarang masih sesuatu yang bersifat rahasia. Masih paradigma lama. Pergilah ke sekolah-sekolah, tanyai guru, maka hampir 100 persen tak tahu berapa besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun nilainya lumayan besar. Jangankan jumlah, untuk apa saja penggunaan dana BOS itu guru-guru tak tahu sama sekali. Ironis. Kabarnya, soal dana BOS ini adalah urusan kepala sekolah dan bendahara.

Di MAN 2 Padang, dengan jumlah siswa 1.385 x dana BOS Rp1.400.000/siswa, maka total Rp2,799 miliar. Lalu, tahun 2017 MAN 2 Padang juga peroleh dana DIPA sebesar Rp12,407 miliar. Total dana pemerintah yang dikelola MAN 2 Padang sebesar Rp15,207 miliar. Sebenarnya, jika dengan cerdas dikelola dana sebesar ini, tak ada alasan pihak sekolah mendesak Komite Sekolah MAN 2 Padang agar melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Pungutan liar terjadi karena diduga pengurus komite sekolah tak dasar sudah diperalat pihak kepala sekolah.  

Kalau begini faktanya, maka ada dugaan dana BOS dikorupsi atau ada dugaan program tumpang tindih, yang menyebabkan pembiayaan dua sumbernya, satu dari Dana BOS dan satu lagi dana Komite Sekolah. Pihak kepolisian tentu bisa melakukan penyelidikan mencek kebenaran kuintansi, daftar hadir, foto kegiatan, dan sebagainya, sesuai laporan Komite Sekolah.

Jika kepala sekolah MAN 2 tahu aturan, silakan pampangkan di halaman depan sekolah yang di pinggir jalan raya di Gunung Pangilun itu, penggunaan dana BOS tahun 2016 dan Dana BOS tahun 2017, masing-masing dalam baliho terpisah. Selain itu juga dilaporkan secara berkala melalui web sekolah. Dan karena MAN 2 Padang adalah badan publik, maka jika perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban, iklankan penggunaan dana BOS yang sudah diaudit di media cetak.

Begitu juga soal Dana DIPA yang besarnya tahun 2017 ini Rp12,407 miliar. Tahun 2016 berapa besar dan digunakan untuk apa dana DIPA, juga harus diumumkan dan diiklankan kepada publik. Jika tidak, dikhawatirkan aka nada sengketa informasi. Jika masuk sengketa informasi soal Dana DIPA dan BOS MAN 2 Padang ini, maka kepala sekolah MAN2 dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat akan duduk di kursi “pesakitan” Komisi Informasi Sumatera Barat.

Jika dalam putusannya Majelis Komisioner KI Sumbar memerintahkan informasinya dibuka, maka MAN 2 Padang harus membukanya. Jika tidak, bersiap-siapkan dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana  denda paling banyak Rp5 juta rupiah. Pasal 52 Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Pasal 53 menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Jadi, kepala sekolah MAN 2 Padang dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, jangan menganggap remeh soal keharusan transparansi dan akuntabelitas dana BOS dan DIPA setiap tahun yang dikelola MAN 2 Padang. Begitu juga dana BOS, DIPA, dan dana komite Sekolah di MAN, MTs, dan madrasah ibtidaiyah (MI) lain di kabupaten/kota di Sumatera Barat. Dengan jelas ditegaskan bahwa prinsip pengelolaan dana tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas!

Ingat, itu baru dari sisi pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU No 14 Tahun 2008. Jika ditemukan unsur penggelapan dan korupsi, ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang lebih besar menunggu pula.  Para orangtua atau publik harus melawan jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah/komite sekolah. Laporkan jika permintaan informasi tak dilayani ke Komisi Informasi dan laporkan ke KPK atau Kejaksaan atau Polisi jika ada dugaan korupsi dan penggelapan. Hak warga/orangtua siswa/publik untuk tahu dijamin undang-undang.
 


1 comment:

  1. Tanpa mengurangi rasa hormat, apakah data-data yang bapak tuliskan ini dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya? Saya mohon jawabannya disertakan dengan fakta dan data, terima kasih.

    ReplyDelete

Powered by Blogger.