web counter Wali Nagari Pasia Palangai Terancam Dipenjara dan Denda - KabarMinang.com

Header Ads

PKK

Wali Nagari Pasia Palangai Terancam Dipenjara dan Denda


Sidang sengketa informasi dengan pemohon Ardinal dan termohon wali nagari PAsia Palangai. (Foto Komisi Informasi Sumatera Barat)

Padang (kabar Minang.com)-- Wali Nagari Pasia Palangai,  Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, terancam dipenjara dan denda jika tidak segara mengimplementasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wali Nagari Pasia Palangai dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat oleh warganya bernama Ardinal, yang tidak mendapatkan informasi yang dimintanya sesuai prosedur, Desember 2016 lalu.

Ketua Majelis Komisioner Yurnaldi yang dihubungi seusai persidangan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, jalan Purus V, Padang, Rabu (4/10/2017), mengatakan, dalam dua kali persidangan, wali nagari PAsia Palangai sebagai termohon tidak hadir. Dengan demikian upaya mediasi gagal sehingga majelis komisioner melanjutkan sidang ajudikasi. "Ini bukti bahwa pemerintahan terendah nagari, masih belum paham dan belum mengimplementasikan UU KIP, yang menuntut keterbukaan dan transparansi salamnsegala hal," kata Yurnaldi.

Dia menjelaskan, ada 12 item permohonan informasi yang diajukan warganya, Ardinal. Antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari, Berita Acara/musrembang nagari tahun 2012-2017, laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Nagari tahun 2014-2015, rencana anggaran dan pendapatan belanja nagari tahun 2015-2016. Itu antara lain, dan semua informasi yang diminta tak ada yang masuk kategori dikecualikan. Artinya, wali nagari harus melayani permohonan informasi warga.


Pasal 52 UU KIP menegaskan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta Merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU dan menyebabkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Jika dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan atau menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apa pun,  yang berkaitan dengan kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Yurnaldi, Ketua Majelis Komisioner.

Yurnaldi yang mantau wartawan Kompas itu menjelaskan, pada sidang berikutnya, kasus sengketa informasi akan membacakan putusan. Apapun putusan majelis komisioner KI Sumbar, termohon wali nagari PAsia Palangai harus melaksanakannya.

No comments

Powered by Blogger.