Lamban Respon Badan Publik untuk Pemeringkatan
Syamsu Rizal (tengah)
PADANG – Dari 391 badan publik yang dikirimi kuisioner untuk Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 di Sumatera Barat, dua hari menjelang penutupan tanggal 10 Oktober 2017, baru empat badan publik yang sudah mengembalikan. Lambannya pengembalian kuisioner bisa jadi pertanda bahwa badan publik tidak siap untuk terbuka sebagaimana yang dituntut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemeringkatan Badan Publik yang digelar tahun 2017 ini oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar adalah untuk kali ketiga dan pertanyaan kuisioner sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Padahal kuisioner hanya berisi 25 pertanyaan tentang informasi apa saja yang sudah diumumkan (bobot 25 persen), informasi yang sudah disediakan (bobot 20 persen), dan soal pelayanan informasi (bobot 25 persen), serta pengelolaan dan pendokumentasi informasi publik (bobot 30 persen) oleh badan publik. Karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah diberlakukan sejak tahun 2010, maka setelah tujuh tahun berjalan, mestinya menjawab 25 pertanyaan itu bukanlah sesuatu yang merepotkan,” kata Penanggung Jawab Pemeringkatan Badan Publik 2017 Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Sondi Datuak Kayo, Senin (9/10) di Padang.
Badan Publik yang dikirimi kuisioner yaitu 664 organisasi perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, 19 Pemerintah kabupaten/kota, 70 nagari/desa, 37 instansi vertikal, 32 BUMN/BUMD, 20 partai politik, 8 PTN, 91 PTS, 18 PTS Islam, dan 10 SMA, 10 SMK, dan 10 MAN. Badan publik yang sudah mengembalikan kuisioner yaitu KPU Sumbar, ISI Padangpanjang, Universitas Negeri Padang, dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Sedangkan 387 badan publik yang belum menyerahkan diingatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melalui telepon, agar segera mengembalian kuisioner yang sudah diisi.
Sondri Datuak Kayo menjelaskan, pentingnya keterbukaan informasi di dalam pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Pemeringkatan Badan Publik 2017 adalah untuk evaluasi sejauh mana badan publik sudah mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Mudah-mudahan menjelang batas akhir, semua badan publik mengembalikan kuisioner yang sudah diisi,” tandasnya.
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, Sondri Datuak Kayo, dan Yurnaldi Paduka Raja.
Bahkan, melihat respon badan publik yang lamban ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera menggelar Rapat Pleno dan sepakat untuk memperpanjang waktu pengembalian sepeken ke depan, hingga 17 Oktober 2017. “Kita lihat keseriusan badan publik untuk Pemeringkatan Badan Publik tahun 2017. Karena itu pengembalian kuisioner yang sudah diisi diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober 2017,” kata Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal menjelaskan, acara puncak pengumuman badan publik yang memperoleh penghargaan keterbukaan informasi Badan Publik 2017 akan dilaksanakan di halaman Ustano Basa Pagaruyuang di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, minggu pertama Desember 2017. “Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Tanahdatar menyambut baik dan bersedia bekerjasama dengan Komisi Informasi Sumbar untuk acara puncak, yang rencananya akan dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan atau Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Perhelatan Pemeringakatan Badan Publik 2017 ini juga akan dihadiri Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” katanya.
Khusus bagi organisasi perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, pemeringkatan badan publik ini bisa menjadi acuan bagi Gubernur Sumatera Barat untuk mengevaluasi sejauh mana tingkat kepatuhan kepala dinas dan kepala biro untuk serius mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik. Karena keterbukaan informasi publik sekaligus bertujuan sebagai upaya preventif agar pejabat di badan publik tidak terindikasi korupsi. Tuntutan keterbukaan informasi publik adalah transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pejabat yang bersih tak akan risih dengan keterbukaan informasi publik. Jika ada pejabat yang merasa risih dan kemudian tak merespon kuisioner yang dikirimkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Barat perlu mengevaluasi. Pejabat publik yang tidak patuh dan tidak menjalankan perintah Undang-Undang, sudah seharusnya dicopot dari jabatannya,” tandas Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal. (Nal)
No comments